Marzuki Darusman dan Gayus Lumbuun hadiri Peluncuran Buku “Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu”

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH-UP), Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A menyatakan, eksaminasi merupakan satu topik untuk menganalisis suatu putusan perkara dan telah diterapkan sejumlah lembaga, termasuk FH-UP. Hal tersebut disampaikannya dalam acara peluncuran buku berjudul “Mengurai Benang Kusut Keadilan Perkara Barnabas Suebu” karya Laksanto Utomo yang diselenggarakan Magister Hukum Universitas Pancasila (UP), Jakarta, Selasa (3/10).

Eddy Pratomo mengungkapkan, jika FH-UP sudah melakukan beberapa kali public examination putusan-putusan pengadilan yang sudah inkracht. Hal ini untuk mendorong mahasiswa memberikan legal analisis agar legal logic-nya muncul sebagai mahasiswa fakultas hukum.

“Kegiatan peluncuran buku hasil eksaminasi ini sangat kami hargai. Acara seperti ini, format eksaminasi yang dilakukan masyarakat terdiri akademisi dan profesional di bidang masing-masing,” ujarnya.

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman yang menjadi pembicara kunci dalam acara peluncuran buku tersebut mengatakan. “Buku ini harus disampaikan kepada pemerintah agar pemerintah merehabilitasi harkat dan martabat Barnabas Suebu, mengingat hasil dari eksaminasi terhadap putusan perkara yang bersangkutan”. Hal demikian disampaikannya dalam acara tersebut.

“Mengadukan ini kepada pemerintah untuk mendapatkan rehabilitasi, dimungkinkan rehabilitasi bagi yang bersangkutan,” katanya selaku salah satu pembicara kunci dalam acara ini.

Di tempat yang sama,  Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang juga menjadi pembicara kunci menyarankan agar buku ini juga memuat bab khusus atau tersendiri mengenai rehabilitasi.

Menurut  Gayus, konstitusi negeri ini mengaturnya, yakni dalam Pasal 14. Selain itu, KUHAP juga terang mengatur masalah rehabilitasi. Berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, pemberian rehabilitasi oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

 “Pak Bas, ini hak rehabilitasi nama seseorang, mantan gubernur, dubes,”

 Menurut Gayus, alasan pemberian rehabilitasi, yakni ada di beberapa Keputusan Presiden (Kepres), yakni Nomor 124 dan 203 Tahun 1998, serta Nomor 142. Sedangkan pertimbangan pemberian rehabilitasi ini atas empat dasar kepentingan negara, di antaranya ketahanan dan keamanan serta tumpuan wilayah negara yang mencakup kemanusiaan.

Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Univ, Pancasila Prof. Dr. Ade Saptomo yang bertindak sebagai panelis dalam acara buku tersebut mengatakan, bahwasanya dirinya sudah dua kali mengikuti agenda eksaminasi.

Selanjutnya, Ade Saptomo lebih menekankan untuk melanjutkan dari kebijakan–kebijakan yang sudah dibuat dekan tentang apa yang akan dilakukan ke depan terkait dengan model-model eksaminasi.

Peluncuran buku ini diselenggarakan oleh Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila bekerjasama dengan Karya Ilmu Bermanfaat, Kamu Hukum, Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia, Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, dan Lembaga Studi Hukum Indonesia

Hadir sebagai pembicara, Keynote Speech Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, SH, MH (Hakim Agung 2011-2018) dan Marzuki Darusman (Jaksa Agung 2009 – 2011). Panelis Prof. Dr. Ade Saptomo, SH, M. Si (Ketua Prodi MIH Universitas Pancasila), Dr. Iur. Asmin Fransiska, SH, LL.M (Dekan Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jakarta), dan Dr. Ridarson Galingging, SH, LL.M (Praktisi Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Yarsi) dimoderatori oleh Dr. Tina Amelia, SH. MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Borobudur).

Bagikan:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Ketik Pencarian

Mencari