Kelembagaan Mahasiswa

Sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pendidikan bagi mahasiswa dilaksanakan secara terintegrasi dalam kegiatan pembelajaran kurikuler, ko-kurikuler dan ekstra kurikuler. Baik hard skills maupun soft skills mahasiswa dapat dikembangkan di perguruan tinggi melalui kegiatan pembelajaran terpadu, dan kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler dapat dilaksanakan melalui Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa).

Berdasarkan peraturan: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan minat, bakat, dan penalaran. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa mahasiswa berhak mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan potensi dan kemampuannya dalam bidang minat, bakat, serta penalaran. Dalam pasal 14 disebutkan bahwa pengembangan minat, bakat, serta penalaran mahasiswa tersebut dilakukan melalui kegiatan kurikuler, kegiatan kokurikuler sebagai kegiatan pendukung proses pendidikan, dan kegiatan ekstra kurikuler sebagai kegiatan yang dilakukan melalui organisasi kemahasiswaan. Dalam pasal 77 disebutkan bahwa organisasi kemahasiswaan adalah organisasi intra perguruan tinggi, dan mendapatkan legalitas dari pimpinan perguruan tinggi.

Program pengembangan kemahasiswaan di tiap Lembaga/ unit kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan selaras dengan program-program pengembangan dan pembinaan di tingkat universitas dan menyesuaikan dengan ruang lingkup kegiatan lembaga/unit kegiatan kemahasiswaan masing-masing. Organisasi Kemahasiswaan di tingkat Universitas terdiri atas Badan Pengawas Keluarga Mahasiswa Universitas Pancasila (BP KMUP) yang memiliki kewenangan legislatif, Senat Keluarga Mahasiswa Universitas Pancasila (Senat KMUP) merupakan organisasi yang memiliki kewenangan eksekutif, sedangkan Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Pancasila (UKM KMUP) merupakan unit kegiatan khusus di tingkat univeritas yang mewadahi dan menyalurkan potensi dan kreativitas mahasiswa dalam bidang penalaran dan keilmuan, bakat, minat dan kemampuan, kesejahteraan, dan kepedulian sosial yang mencakup olah pikir, olah rasa, dan olah raga.

Organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas terdiri atas Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas, Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas, Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas, dan Himpunan Mahasiswa. Seperti halnya di tingkat universitas, SEMA dan BPM berbagi kewenangan dalam bidang eksekutif dan pengawasan serta legislatif, sedangkan unit kegiatan mahasiswa fakultas mewadahi potensi dan kreativitas mahasiswa dalam bidang penalaran, keilmuan, bakat, minat dan kemampuan yang sesuai dengan bidang keilmuan fakultas masing-masing.

Ketik Pencarian

Mencari