Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Perubahan KJM menjadi LPM Nomor: 4794/SKEP.R/UP/IX/2024 Tanggal 9 September 2024 tentang Perubahan Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu. Rektor Universitas Pancasila menunjuk LPM sebagai pelaksana penjaminan mutu universitas dan melaporkan secara berkala.
Dahulu LPM disebut Kantor Jaminan Mutu Universitas Pancasila yang didirikan pada tanggal 1 Maret 2006 sesuai dengan SK Rektor nomor 481/KEP.P/UP/III/2006 Kantor Jaminan Mutu UP adalah lembaga yang memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan Universitas Pancasila secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi Universitas Pancasila serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Maka tugas pokok dan fungsi dari LPM adalah Melaksanakan tugas strategis dalam pengembangan sistem penjaminan mutu, peningkatan mutu, University Good Governance dan akuntabilitas penyelenggaraan program serta kegiatan Universitas.
- Penyusunan RKAT bidang penjaminan mutu;
- Memastikan tersedianya acuan standar mutu Universitas dan UPPS sesuai bidang keilmuan yang sesuai dengan kebutuhan Universitas;
- Memastikan optimalnya pelaksanaan sistem penjaminan mutu selaras standar yang telah ditetapkan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja unit kerja di tingkatan Rektorat, Fakultas dan Program Studi;
- Pelaksanaan pendampingan akreditasi nasional dan internasional;
- Memastikan optimalnya pelaksanaan sistem penjaminan dan peningkatan mutu pada tingkatan Universitas dan UPPS;
- Memastikan keselarasan dari akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan program dan kegiatan Universitas;
- Pelaksanaan koordinasi dengan Satuan Pengawas Internal serta Badan Perencanaan dan Pengembangan Universitas;
- Memastikan pengembangan sistem mutu dan pelaksanaan pengawasan mutu kegiatan internal dalam bidang akademik dan non akademik;
- Memastikan terkoordinasinya upaya-upaya peningkatan peringkat Universitas pada tingkatan lokal, nasional dan internasional sesuai standar mutu acuan yang ditetapkan;
- Pelaporan pelaksanaan RKAT bidang penjaminan mutu.