Kantor Jaminan Mutu Universitas Pancasila didirikan pada tanggal 1 Maret 2006 sesuai dengan SK Rektor nomor 481/KEP.P/UP/III/2006 KJM UP mengemban tugas untuk melakukan: Perencanaan dan pelaksanaan sistem jaminan mutu secara keseluruhan di Universitas Pancasila Pembuatan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem jaminan mutu Pemantauan pelaksanaan sistem jaminan mutu Auditing dan evaluasi pelaksanaan jaminan mutu Pelaporan secara berkala pelaksanaan sistem jaminan mutu di Universitas Pancasila Rektor. Kantor Jaminan Mutu UP adalah lembaga yang memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan Universitas Pancasila secara berkelanjutan, yang dijalankan secara internal untuk mewujudkan visi dan misi Universitas Pancasila serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.