Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong Melaksanakan Seminar dengan Tema “Perlindungan PMI di Hongkong: Kebebasan Berpendapat di Media Sosial Perspektif UU ITE”

Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong melaksanakan seminar yang mengusung tema Perlindungan PMI di Hongkong: Kebebasan Berpendapat di Media Sosial perspektif UU ITE yang dilaksanakan secara hybrid pada hari Minggu (18/06). Kegiatan ini dimulai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KJRI Hongkong dengan Universitas Pancasila (UP).

Hadir pada kegiatan ini Ricky Suhendar selaku Konsul Jenderal RI KJRI Hong Kong, Rektor Universitas Pancasila Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, SH., M.Si., FCBArb., Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A., serta Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M. dan Hasbullah, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Dalam pelaksanaan penandatanganan MOU dan pemaparan yang dihadirkan oleh narasumber, diharapkan dapat menjalin kerja sama yang baik antara Universitas Pancasila dengan KJRI Hongkong agar dapat menghasilkan berbagai akses informasi dan komunikasi. Tujuan seminar ini adalah untuk mendapatkan pemahaman bagaimana secara normatif ketentuan peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang data pribadi dan pemahaman yang menjadi potensi dan solusi dalam peristiwa hukum penggunaan media sosial.

Bagikan:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Ketik Pencarian

Mencari