Lembaga konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Pancasila merupakan suatu wadah penunjang Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat. Lembaga ini di dirikan pada tahun 1986 oleh Menteri kehakiman, berkembang hingga saat ini. fungsi dari Lembaga ini adalah menjalani sebagai salah satu fungsi Tridarma Perguruan Tinggi yaitu sebagai pengabdian ke masyarakat. LKBH memiliki dua tugas utama yaitu konsultasi hukum dan pendampingan hukum. LKBH dalam membantu klien tidak memungut biaya dan dengan sukarela. Sebagai salah satu Lembaga pengabdian kepada masyarakat LKBH memberikan pelayanan hukum baik litigasi maupun penyuluhan kepada masyarakat dengan prinsip Justice For All.
LKBH fakultas Hukum Universitas Pancasila sebagai unit aktivitas Fakultas Hukum di dirikan dengan tujuan
- Memberikan bantuan yang berhubungan dengan masalah masalah hukum terutama bagi masyarakat secara ekonomis dan pengetahuan tentang hukum dipadang kurang mampu dengan tidak membedakan suku, agama ras atau golongan.
- Meningkatkan cakrawala pengetahuan bagi para mahasiswa dan tenaga pengajar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, khusunya pengetahuan praktis dibidang hukum dalam kasus nyata
- Memberikan bantuan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu
VISI
Menjadi suatu Lembaga hukum yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu hukum serta praktek hukum dengan menyeimbangkan antara ilmu pengetahuan hukum dengan perkembangan hukum dalam masyarakat
MISI
Memberikan bantuan yang berhubungan dengan masalah masalah hukum terutama bagi masyarakat yang secara ekonomis dan pengetahuan tentang hukum dipandang kurang mampu dengan tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, atau golongan.
LBKH ini juga sebagai wadah agar masyarakat dapat berkonsultasi dengan Lembaga yang baik dan berkualitas sehingga tidak terjadi kesalahan.