Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Prof. Dr. Reda Manthovani, SH., LLM.

Jabatan Fungsional Dosen Sebagai Profesor merupakan jenjang jabatan tertinggi dalam dunia akademik. Mencapai gelar tersebut tentu tidak mudah terlebih lagi untuk seorang dosen yang juga sebagai seorang Jaksa Aktif yang mempunyai kesibukan dalam menjalankan tugasnya kepada Negara. Prof. Dr. Reda Manthovani,SH.,LLM. membuktikan mencapai gelar guru besar ditengah kesibukan sebagai seorang jaksa dan juga dosen tidaklah mustahil. 

Karir sebagai seorang Dosen dilalui Prof. Reda sejak tahun 2011, tahap demi tahap dilalui beliau, dari mulai jabatan fungsional Dosen sebagai Lektor, sertfikasi Dosen/pendidik telah dilalui Prof. Reda. kegiatan Pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat telah dilakukan Prof. Reda dalam rangka menjalankan kewajiban sebagai seorang Dosen yang pada puncaknya Prof. Reda berhasil ditetapkan sebagai Guru Besar Ilmu Bidang Hukum pada Universitas Pancasila. 

Universitas Pancasila sepanjang perjalanannya senantiasa melahirkan ilmuan-ilmuan yang memberikan sumbangsih keilmuan kepada negara Indonesia, tiga tahun terakhir (2021 s.d. 2023) Universitas Pancasila telah mengukuhkan 14 guru besar dari berbagai ilmu pengetahuan, dan mengawali tahun 2024 dengan sangat bangga Universitas Pancasila mengukuhkan Prof. Reda Manthovani, SH., LLM Guru Besar Ilmu Bidang Hukum Pidana, tentunya bertambahnya Guru Besar ini akan memberikan kekuatan bagi pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia khususnya di Universitas Pancasila.

Prof. Dr. Reda Manthovani, SH., LLM. akan menyampaikan orasi ilmiah pengukuhannya pada Kamis, 25 januari 2023, bertempat di Gedung Serba Guna Universitas Pancasila, Jakarta. Tema dari orasi yang akan disampaikan dalam pengukuhan beliau adalah “RELASI LITERASI DIGITAL DENGAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA “HOAX” DAN TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI TAHUN POLITIK 2024”

Dalam orasinya, Prof. Reda akan membahas penanggulangan dan pencegahan Tindak Pidana “Hoax” dan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024, dalam memudahkan penanggulangan dan pencegahan dua kejahatan tersebut, Prof. Reda menguraikan faktor-faktor yang melatarbelakangi kejahatan hoax dan ujaran kebencian di tahun politik 2024 antara lain faktor internal (rendahnya literasi digital) dan faktor eksternal (faktor ekonomi dan faktor lingkungan). 

Upaya penindakan melalui pidana tidak cukup untuk menanggulangi kejahatan ujaran kebencian dan hoax di tahun politik 2024, oleh karenanya diperlukan upaya pencegahan oleh penegak hukum dan instansi terkait dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk mengidentifkasi berita-berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial melalui literasi digital, efektifnya literasi digital di masyarakat maka akan terbentuk lingkungan digital yang kritis dalam menanggapi isu-isu yang mengarah kepada pemberitaan bohong dan ujaran kebencian.

   Keterlibatan peranan masyarakat menjadi kunci efektifnya penanggulangan kejahatan, penegak hukum dapat melibatkan masyarakat untuk mencegah hoax dan hate speech, Partisipasi masyarakat dalam usaha pencegahan kejahatan hoax dan hate speech adalah suatu keterlibatan komunitas tersebut dalam mengidentifikasi masalah, menyelesaikan masalah dan mempergunakan kontrol sosial informal yang menggambarkan bahwa perasaan komunitas terjadi sehingga konsensus dapat muncul tentang apa yang diinginkan dan bagimana merealisasikan. 

Kejahatan diangggap sebagai konsekuensi dari ketidakmampuan dari komunitas untuk mengintegrasikan anggota individu dan institusi primer mereka secara baik. Partisipasi tidak tumbuh dengan sendirinya, pada umumnya partisipasi menggambarkan suatu proses kerjasama antara dua orang atau lebih, oleh karenanya jika masyarakat Indonesia memiliki literasi digital yang baik maka penanggulangan kejahatan hoax dan ujaran kebencian akan jauh berkurang pada tahun politik 2024 ini.

Terdapat dua kesimpulan dalam orasi ilmiah beliau, pertama literasi digital berpengaruh terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya Hoax dan ujaran kebencian dalam tahun politik 2024, literasi digital tersebut salah satu upaya non-penal dalam rangka penanggulangan kejahatan hoax dan ujaran kebencian melalui digital, langkah-lagkah yang bisa dilakukan yaitu dengan mengoptimalisasi peran pemerintah melalui Kementrian komunikasi dan informasi, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan melibatkan kelompok- kelompok masyarakat digital untuk melakukan sosialisasi peningkatan literasi digital terhadap masyarakat Indonesia, Literasi digital memberi titik tekan pada kemampuan kritis individu dalam menggunakan media digital, dalam hal ini juga termasuk media sosial, berpijak pada pemrosesan informasi dan melibatkan kompetensi teknologi, kognitif, dan sosial.

Kedua disahkannya Undang-Undang No. 1 2004 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menegaskan kembali kewajiban pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam 40 ayat (2).

Prof.Dr.Reda Manthovani, SH.,LLM. lahir di Medan, 20 Juni 1969. Beliau adalah putra dari pasangan Bapak Syafren Manthovani (alm) dan Ibu Suryati Manthovani (alm).

Prof.Reda merupakan alumni Universitas Pancasila yang sangat membanggakan, beliau adalah alumni Universitas Pancasila yang pertama kali menduduki jabatan strategis sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) pada Kejaksaan Agung RI, kemudian beliau tercatat sebagai guru besar Universitas Pancasila kedua yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila. 

Di Universitas Pancasila, Prof. Reda mengampu mata kuliah Perbandingan hukum pidana, Hukum Pidana Internasional dan transnasional. Saat ini, beliau dipercaya sebagai Ketua Pusat Kajian Kejaksaan FHUP. Prof. Reda meraih gelar Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Kemudian, ia melanjutkan studi magister-nya di AIX Maresille, Perancis dan meraih gelar doktoral-nya di Universitas Indonesia. 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2957/E4/KP/2023 tentang kenaikan jabatan akademik dosen, menetapkan Dr. Reda Manthovani,SH.,LLM menjadi Profesor dalam bidang ilmu hukum/hukum pidana dengan angka kredit sebesar 922. Penetapan ini terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023. Dengan ketetapan ini, secara resmi beliau menjadi Guru Besar Ilmu Hukum/Hukum Pidana.

Bagikan:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Ketik Pencarian

Mencari