
Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H. M.A., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) meresmikan Pusat Kajian Kejaksaan FHUP. Pusat Kajian Kejaksaan FHUP merupakan implementasi dari MoU antara Universitas Pancasila dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pusat Kajian Kejaksaan FHUP memiliki tugas dan wewenang yang berkaitan dengan penalaahan aspek fungsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Lembaga Pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Disamping itu, melalui pembentukan Pusat Kajian Kejaksaan ini, FHUP dapat menjadi bechmarking kepada fakultas hukum di universitas lainnya.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Hibah Penelitian antara Fakultas Hukum Universitas Pancasila dengan PT. Jakarta Propertindo (Perseroan) untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dengan topik “Politik Hukum Restorative Justice terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia”.

Pusat Kajian Kejaksaan FHUP diketuai oleh Dr. Reda Manthovani, S.H. M.H., LL.M, yang merupakan Dosen FHUP dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hasbullah S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua, dan Cipta Indralestari R. S.H., M.H. sebagai Sekretaris.