Sistem Penjaminan Mutu Internal

Sistem Penjaminan Mutu Internal di Universitas Pancasila mengacu pada  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Permenristek Dikti Nomor. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Permendikbud Nomor. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dikembangkan bedasarkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

Tujuan dari SPMI adalah menumbuhkan budaya mutu, yaitu perbaikan mutu berkelanjutan baik dibidang akademik maupun non akademik di tingkat universitas, fakultas dan program studi. Untuk mendukung kegiatan SPMU sejak tahun 2018 Universitas Pancasila telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015, selanjut pada tahun 2021 Universitas Pancasila menerapkan Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan (SMOP) ISO 21001:2018.

Pelaksanaan penjamianan mutu internal di Universitas Pancasila ada 3 tingkatan yaitu : tingkat universitas dikoordinir oleh Kantor Jaminan Mutu (KJM), tingkat fakultas dikoordinir oleh Satuan Jaminan Mutu (SJM) dan tingkat program studi dikoordinir oleh Gugus Jaminan Mutu (GJM).

Komitmen pimpinan Universitas Pancasila dalam rangka meningkatkan mutu secara berkelanjutan diwujudkan dengan pemberian apresiasi “Quality Award” kepada Program Studi yang berhasil memperoleh nilai tertinggi dalam asesmen mutu internal.

 

Ketik Pencarian

Mencari