Faculty of Law, Pancasila University Holds National Discussion and National Debate Competition.

Jakarta, 25 November 2024 — Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) mengadakan Saresehan Nasional dan Lomba Debat Nasional dengan tema “Gerak Pemaknaan Konstitusional Pasca Perubahan UUD NRI Tahun 1945 (Perwujudan Living Constitution).” Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Nusantara, Fakultas Hukum, Universitas Pancasila, sebagai bentuk respon terhadap dinamika perkembangan ketatanegaraan di Indonesia dan upaya memperkuat kesadaran berkonstitusi di kalangan generasi muda.

Latar belakang kegiatan ini dilandaskan pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang menunjukkan bahwa konstitusi memegang peranan yang sangat penting. Konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sebagai prinsip dasar yang mencerminkan tingkat peradaban suatu bangsa. Seiring dengan berjalannya waktu, makna dan materi muatan konstitusi terus berkembang, mengikuti perubahan peradaban manusia dan kebutuhan bernegara. Sejak era reformasi 1998, UUD 1945 telah mengalami empat kali amendemen, yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola negara.

Dalam konteks ini, konsep The Living Constitution, menjadi relevan karena selalu berkembang dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tanpa perlu amendemen formal. Implementasinya di Indonesia dapat dilihat dari pelaksanaan Sidang Tahunan MPR, Sidang bersama DPR dan DPD, sehingga memperbarui makna konstitusi sesuai kebutuhan kehidupan berbangsa.

Sarasehan nasional ini bertujuan memberikan penekanan pentingnya MPR yang secara yuridis memiliki peran MPR dalam memberikan tafsir atas UUD. Pemberian kewenangan kepada MPR bukan berati menghilangkan peran MK dalam penafsiran konstitusi. MK tetap lembaga negara yang memiliki otoritas dalam penafsiran konstitusi.

Narasumber dalam kegiatan Sarasehan Nasional ini adalah Dr. H. Wahiduddin Adams, SH, MA.,, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH, MH., Prof Dr. Fitra Arsil, SH, MH., Drs. Yana Indrawan, M.Si., dan Dr. Ilham Hermawan, SH, MH. 

Pokok-pokok sarasehan disimpulkan sebagai berikut:

1. Pemaknaan konstitusi (penafsiran konstitusi) merupakan suatu aktivitas implementasi pemaknaan atas konstitusi dalam menyelesaikan permasalahan konstitusional yang bersifat konkrit. Dalam aktivitas tersebut tidak jarang upaya penafsiran konstitusi memberikan implikasi terjadinya perubahan makna konstitusi.

2. Secara teori perubahan konstitusi melalui penafsiran konstitusi sangat dimungkinkan. Dalam teori perubahan konstitusi melalui penafsiran terjadi para lembaga legislatif maka disebut dengan judicial interpretation.

3. Pilihan perubahan melalui penafsiran konstitusi dinilai lebih baik dari pada perubahan melalui formal amandemen. Karena Perubahan secara amandemen jauh lebih sulit daripada dengan cara penafsiran. Secara konstitusional formal amandemen memerlukan mekanisme kelembagaan yang lebih kompleks.

4. Perubahan dengan cara penafsiran konstitusi di yakinkan dapat mewujudkan konstitusi yang hidup, konstitusi yang maknanya terus mengikuti perkembangan jaman. 

5. Akan tetapi, jika penafsiran konstitusi hanya melibatkan pemikiran para hakim yang pada saat itu menjadi Hakim Konstitusi, maka dikhawatirkan konstitusi akan menjadi sempit. Penafsiran harus melibatkan makna secara promosional dari lembaga yang memiliki keterlibatan dlm penafsiran konstitusi. Salam satunya, MPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan berubah dan menetapkan konstitusi seyogyanya juga dapat terlibat dalam pemaknaan konstitusi. Hal ini agar makna konstitusional yang di hasilkan mememiliki makna yang secara intesitional dapat dipertanggungjawabka.

6. Secara kelembagaan makna original inten atau pun original mining  ada pada kelembagaan MPR. Dalam rangka memperoleh permakanaan yang dapat dipertanggungjawabkan maka MPR harus terlibat dalam pengujian undang-undang. Keterlibatan MPR ini. Hal ini bukan berarti mengurangi Otoritatif penafsiran penafsiran konstitusi yang ada di lembaga yudikatif.

Selain itu dilakukan  lomba Debat Nasional yang diikuti oleh siswa dan mahasiswa sebagai peserta yang bertujuan dapat menjadi generasi pengendali sosial dan sumber intelektual bagi bangsa. Partisipasi aktif menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjalankan konstitusi dengan baik dan benar. Dengan demikian, Indonesia dapat bergerak menuju masa depan yang lebih cerah dan demokratis, didukung oleh kesadaran konstitusi yang kuat.

Saresehan Nasional dan Lomba Debat Nasional ini bertujuan untuk:

1.Meningkatkan kesadaran siswa dan mahasiswa tentang pentingnya konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.Mengukur kekritisan dan kepedulian siswa dan mahasiswa terhadap pemaknaan konstitusi pasca perubahan sebagai perwujudan “Living Constitution.”

3.Mendorong sikap kritis dan partisipasi siswa dan mahasiswa dalam proses pemaknaan konstitusi demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

Share:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Type Search

Search